REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/3/2024).
Adapun Perda yang disetujui tersebut masing-masing Perda tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemudahan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hengki Yasin, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak tekait dan juga melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kami berharap setelah penetapan Perda ini agar dibuatkan Pergub untuk dilaksanakan dan dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tentang Pemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Andi Janwar Jauri menyampaikan bahwa pihaknya hampir satu tahun membahas soal ranperda ini.
“Kami utamakan muatan lokal untuk perkembangan ekonomi masyarakat Sulsel,” tuturnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Ranperda Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rismayanti Muin mengaku, secara keseluruhan ranperda ini telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Kami harapkan kepada Bapak Gubernur Sulsel dapat menerbitkan peraturan secara teknis untuk wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait, terutama Pj Gubernur Sulsel dan Pj Sekda Pemprov Sulsel,” ucapnya.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Vonny Amelia mengaku, regulasi ini disusun berdasarkan penyampaian aspirasi dari berbagai jasa konstruksi dan adanya masalah gagal bayar.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Adapun Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan bahwa empat ranperda tersebut telah melalui tahap pembahasan dan fasilitas di Kemendagri sebelum dilakukan pembahasan akhir di tingkat pansus.
“Kita berharap keempat perda ini akan menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang memenuhi persyaratan baik materil dan formil serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembentukannya,” tegas Andi Ina.
Sedangkan, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, berharap Perda yang ada bisa mendorong percepatan pembangunan di Sulsel. Ia pun menyampaikan apresiasi dan menyebut jika ini merupakan prestasi tersendiri DPRD Sulsel yang akhirnya memiliki Perda soal Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“Jangan lama-lama untuk Pergub-nya, kalau bisa minggu ini selesai semua, supaya bisa kita implementasikan segera,” singkatnya. (*)
