0%
logo header
Senin, 04 Agustus 2025 23:02

DPRD Sulsel dan Pemprov Setujui Ranperda RPJMD Sulsel 2025-2029

Rizal
Editor : Rizal
DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel resmi menyetujui Ranperda RPJMD Sulsel 2025-2029 dalam rapat paripurna, Senin (4/8/2025). (Foto: Istimewa)
DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel resmi menyetujui Ranperda RPJMD Sulsel 2025-2029 dalam rapat paripurna, Senin (4/8/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025-2029, Senin (4/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Rahman Pina, Yasir Machmud, Fauzi Andi Wawo, dan Sufriadi Arif. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, serta Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman turut hadir.

“Hari ini kita berbahagia karena paripurna dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua,” ujar Cicu, sapaan karibnya.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Asman menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun untuk menerjemahkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih menjadi program serta kegiatan prioritas daerah.

“RPJMD menjadi tolak ukur pencapaian kinerja jangka menengah daerah dan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) pemerintah daerah,” kata Asman.

Menurutnya, pansus melakukan pembahasan intensif, termasuk penyesuaian materi pada Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, dan Bab IV Pagu Indikatif.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Asman juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru mulai 2027.

“Ketentuan ini bisa memengaruhi komposisi APBD Sulsel, khususnya alokasi gaji PNS dan PPPK. Pansus telah menyusun langkah antisipasi, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan gubernur,” ujar Asman.

Usai pembahasan, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap RPJMD 2025-2029. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Dengan persetujuan ini, RPJMD resmi menjadi pedoman pembangunan Sulsel lima tahun ke depan,” kata Cicu.

Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyebut penetapan RPJMD sebagai momentum penting guna menentukan arah pembangunan Sulawesi Selatan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi janji pembangunan dan bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral kepada masyarakat,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646