REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Sulsel disarankan menghentikan Hak Angket karena menggunakan dasar pijakan yang tidak kuat.
Bahkan Hak Angket itu dinilai berpotensi mencoreng nama baik DPRD Sulsel, apabila Gubernur atau Wagub jika dinyatakaan bersalah sebagai hasil Hak Angket ternyata menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika MK ternyata menerima gugatan atau memenangkan Gubernur karena ternyata dia tidak melanggar hukum dan tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, apa DPRD Sulsel tidak malu? Bakal mencoreng muka sendiri,” kata Yusuf Gunco, mantan anggota DPRD Kota Makassar periode 2004-2014, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menurut Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, Hak Angket sudah berjalan dan nantinya harus ada keputusan final. Anggota DPRD Sulsel harus bisa membuktikan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur atau Wagub. Jika ternyata tidak bisa membuktikan, tentu bakal mencoreng nama baik DPRD Sulsel.
“Peluang mencoreng muka sendiri sangat besar karena pijakan mengeluarkan Hak Angket tidak mendasar dan kuat. Pertama, tidak ada keresahan di masyarakat akibat kebijakan Gubernur yang melawan aturan sehingga merugikan banyak orang,” ujarnya.
“Tidak ada masyarakat yang resah dan kemudian meminta bantuan DPRD agar turun tangan mengingatkan pemerintah. Hak Angket ini kan inisiatif DPRD Sulsel. Padahal mereka nanti harus menyelidiki hal-hal yang betul-betul sangat urgen dan berdampak luas di masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menjadikan pelantikan 193 pejabat Sulsel yang dilakukan oleh Wagub untuk landasan Hak Angket juga janggal. Sebab sudah direvisi oleh Kemendagri dan kemudian mutasi dibatalkan.
“Artinya itu sudah berakhir. Tidak bisa lagi dijadikan landasan pengajuan Hak Angket,” kata Ketua Partai Berkarya Kota Makassar itu.
Persoalan mutasi pejabat ASN dijadikan pijakan Hak Angket juga dianggap tidak mendasar.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Kalau cuma karena Gubernur Nurdin Abdullah yang mantan Bupati Bantaeng membawa ASN Bantaeng ke kantor gubernur, itu bukan kesalahan. Itu wajar karena Gubernur perlu percepatan untuk merealisasi program-program kerja,” tambahnya.
Dia mencontohkan bagaimana dulu Syahrul Yasin Limpo saat pertama menjabat Gubernur juga membawa beberapa ASN eselon I dari Kabupaten Gowa ke Provinsi. Sebagai mantan Bupati Gowa yang naik menjadi Gubenur Sulsel, wajar jika SYL membawa orang-orang yang sudah dia ketahui karakter dan kinerjanya.
“Jadi kalau pijakan Hak Angket soal pengangkatan 193 pejabat oleh Wagub, mutasi ASN, atau penyerapan anggaran, itu bukan landasan kuat,” tegas Yusuf Gunco.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Oleh sebab itu, Yusuf Gunco menyarankan agar DPRD Sulsel meninjau kembali Hak Angket. “Harapan saya sebagai orang yang mencintai Sulsel, Bapak-Bapak yang Terhormat Anggota DPRD Sulsel sebaiknya hati-hati mempergunakan Hak Angket karena bisa berujung pada pemakzulan,” katanya.
Sebab sejatinya Pemprov Sulsel merupakan mitra kerja DPRD Sulsel.
“Kalau sampai pemerintahan Sulsel rusak, berarti DPRD juga rusak,” paparnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Oleh sebab itu, dia menyarankan DPRD meninjau kembali Hak Angket senyampang masih baru proses awal. Jika memang tidak memiliki bukti kuat terjadi pelanggaran hukum oleh eksekutif, DPRD bisa menghentikan Hak Angket dan kemudian mengubahnya menjadi Hak Interpelasi atau hak bertanya.
“Pakai saja dulu Hak Interpelasi atau hak bertanya. Panggil Gubernur, panggil Wagub ke DPRD. Bicara blak-blakan. Nah kalau ternyata gubernur dan wagub tidak mau mendengar, silahkan dilanjut Hak Angket. Itu pun kalau sudah punya bukti cukup bahwa gubernur dan wagub melanggar hukum. Sebab DPRD dalam menggunakan haknya juga harus berjenjang,” pungkasnya. (rls)
