0%
logo header
Kamis, 15 September 2022 23:42

DPRD Sulsel Minta Aktivitas Tambang PT PDS di Lutim Dikaji Ulang, Diharap Segera Lengkapi Dokumen

Rizal
Editor : Rizal
Suasana RDP DPRD Sulsel terkait sejumlah masalah aktivitas tambang yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Kamis (15/9/2022). (Foto: Istimewa)
Suasana RDP DPRD Sulsel terkait sejumlah masalah aktivitas tambang yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Kamis (15/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur akibat penambangan yang dilakukan oleh PT Panca Digital Solution (PDS). Kegiatan RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/9/2022).

Selain membahas isu pencemaran lingkungan, RDP ini juga ikut mempertanyakan penggunaan aset pemerintah dalam hal ini Pelabuhan Waru-Waru di Malili dan jalan nasional yang dianggap tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku.

Kegiatan RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi. Cicu, sapaan karibnya, didampingi oleh John Rende Mangontan serta Azhar Arsyad.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Hadir perwakilan dari Pemkab Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Dinas ESDM Sulsel, Inspektur Tambang Provinsi Sulsel, serta Direktur Utama PT Panca Digital Solution. Hadir pula sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli tambang dari Luwu Timur.

Usai Cicu membuka rapat, jalannya forum banyak diwarnai pertanyaan dari berbagai pihak terkait legal standing atau izin penambangan yang dikantongi oleh PT PDS. Perwakilan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, misalnya. Mereka bahkan meminta agar aktifitas tambang PT PDS dihentikan jika tak sesuai dengan prosedur.

Senada dengan itu, sejumlah legislator DPRD Sulsel dari Dapil Luwu Raya juga menyerukan hal yang sama. Andi Hatta Marakarma, misalnya. Ia meminta PT PDS segera memperlihatkan dokumen lengkapnya dalam forum rapat tersebut.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Berikan saja dokumen yang dimiliki sekarang, kenapa bisa PDS menggunakan jalan nasional dan pelabuhan umum. Saya berharap ini betul-betul menjadi perhatian,” tegas Opu Hatta, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Azhar Arsyad menyoroti isu pencemaran lingkungannya. Untuk memastikan hal tersebut, katanya, ia merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan langsung ke Luwu Timur.

“Kalau perlu kita kunjungan langsung kesana untuk melihat kondisi yang ada,” kata Azhar.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Dalam RDP ini, kita mendengarkan masukan dari semua pihak termasuk dari PDS. Kami disini tidak punya kepentingan. Ini masih ada waktu. Kita akan pelajari semua, kita akan melakuan evaluasi, termasuk melihat legal standing yang dimiliki PDS,” tambah Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan.

Adapun Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sulawesi Selatan, Sultan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT PDS diduga melanggar tindak pidana yang berujung merugikan negara.

“Apa yang dilakukan PT PDS sangat tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS. Termasuk kita pertanyakan dalam RKAB 2022 apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang,” ujar Sultan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Terkait pertanyaan dari berbagai pihak tersebut, Dirut PT Panca Digital Solution (PDS), Witman Budiarta menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki dokumen yang lengkap. Katanya, perusahaan tersebut berdiri pada 2006, namun baru melakukan aktivitas penambangan pada 2007 hingga 2011 lalu kemudian vakum.

“Saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap,” jelas Witman.

Di akhir RDP, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi membacakan kesimpulan rapat. Salah satunya memutuskan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini. Pihaknya juga merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sulsel untuk melakukan pengawasan secara langsung sampai 29 September mendatang guna menentukan bentuk rekomendasi yang akan diberikan kepada PT PDS.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kita juga meminta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk melakukan penilaian secara langsung dalam hal amdal. Apakah PT PDS bisa melanjutkan izin tambangnya atau diberhentikan. Mudah-mudahan satu bulan ini sudah ada hasil agar bisa menghasilkan rekomendasi terbaik baik untuk masyarakat Luwu Timur,” demikian Cicu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646