REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diawali dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII dan instansi terkait di lingkup Pemprov Sulsel.
Kegiatan RDP tersebut berlangsung di ruangan Komisi B DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Pimpinan Pansus Ranperda Lingkungan Hidup DPRD Sulsel, Hengky Yasin menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan upaya untuk menampung masukan dari dinas terkait. Kemudian nantinya ditindaklanjuti oleh pansus pada pembahasan berikutnya.
“RDP ini untuk mendengar masukan pihak terkait dalam penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hengky.
Sekadar diketahui, pembentukan Ranperda Lingkungan Hidup ini merupakan salah satu upaya untuk mengintervensi kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Misalnya pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan hidup seperti pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam maupun mitigasi perubahan iklim. (*)