REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAGETAN – Sebagai upaya penyebarluasan undang-undang, Dr. Sartono Hutomo, M.M Anggota DPR RI Fraksi Demokrat menggelar sosialisasi Undang Undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Sosialisasi Pengelolaan perpustakaan Tahun 2007.
Kegiatan sosialisasi mengusung tema penguatan peran perpustakaan dalam upaya meningkatkan Kualitas Sumber daya Manusia.dibuka secara resmi oleh Anggota DPR RI Sartono Hutomo, bertempat Desa Ngunut, Magetan Jawa Timur, Jumat (02/8).
Sartono Hutomo, M.Si, mengatakan dalam sambutannya, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
“ penting untuk mengetahui esensi perpustakan, perpustakaan harus hadir menumbuhkan minat baca dan literasi publik agar SDM kita ini makin meningkat kualitasnya “ terang sartono.
Sartono mengungkapkan persoalannya adalah membaca buku atau sumber-sumber tertulis lainnya belum sepenuhnya menjadi budaya kita, karena harga yang dinilai relatif mahal dan sebagian orang lebih mementingkan kebutuhan lain seperti pangan, sandang, dan papan dibanding asupan gizi intelektual.
itu pula sebabnya perilaku tersebut harus diubah agar pemenuhan kebutuhan nalar bisa berjalan paralel dengan pemenuhan kebutuhan fisik material dan salah satu di antaranya adalah melalui peningkatan peran perpustakaan
“ kegiatan penyebar luasan undang-undang ini semoga menjadi perhatiaan kita semua bahwa negara harus hadir dalam pertumbuhan kualitas SDM, hal ini akan mampu direalisasikan jika mulai dari pemerintah kelurahan/Desa, kecamatan, kabupaten smpe pusat punya program-program literasi yang baik di wilayahnya “ ucap Sartono.
Mengingat pentingnya perpustakaan dalam mengubah perilaku pencarian informasi, maka pemerintah, masyarakat dunia usaha. dituntut mendorong dan memfasilitasi pengembangan perpustakaan-perpustakaan di setup desa, kelurahan dan kecamatan, taman bacaan masyarakat atau perpustakaan yang dikelola oleh masyarakat, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan keliling, terutama untuk mendekatkan sumber informasi dengan masyarakat di semua tingkatan.
Menurut Sartono bagaimanapun juga perpustakaan merupakan salah satu sumber pengetahuan penting bagi manusia karena memuat informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan sains dan teknologi, seni budaya, serta berbagai aspek kehidupan lainnya. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan serta instruksi menteri dalam negeri nomor 28 tahun 1984 tentang pelaksanaan penyeleng-garaan perpustakaan desa / kelurahan yang diperbaharui keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah nomor 3 tahun 2001 tentang perpustakaan, menyebutkan perpustakaan bertujuan menyediakan sumber belajar yang bermanfaat untuk mencerdaskan bangsa dan memberdayakan pelaksanaan pendidikan nasional .
Sartono menambahkan, mengejar pendidikan itu keharusan untuk kita semua, saya rasa lewat hadirnya pemerintah mulai dari desa/kelurahan dengan program literasinya memberikan semangat tambahan untuk mengakses pendidikan lebih baik. mari sama-sama kita akses pendidikan yang lebih baik, juga saya berpesan bahwa saya akan selalu hadir untuk memberikan masukan kepada pemerintah perihal kebijakan pendidikan yang lebih baik. tutupnya.