REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Dua residivis curanmor berhasil diringkus oleh Tim Pegasus Satuan Resmob Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Pelaku berjumlah dua orang.
Pelaku bernisial R berusia (24) asal Desa Parigi Kecamatan Bisappu, Bantaeng bersama dengan temannya A (23) asal Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Ia pun menceritakan kronologi penangkapan itu bermula saat adanya laporan warga tentang tindak pidana pencurian.
Dijelaskannya, Pada hari Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 wita, Satu unit Mobil Pick up Grand Max dengan Nopol DD 8716 GE yang diparkir di Allu Kelurahan Benteng, Bangkala Jeneponto hilang.
Korban mengetahui mobilnya hilang setelah menyuruh anaknya untuk mengambil barang namun, sesampainya diluar sang anak malah menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Alhasil, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Berdasarkan Laporan dan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Tim langsung ke lokasi.
“Tanpa perlawanan, R dan A diamankan saat yang berada di kediamannya mereka,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, keduanya pun mengakui hasil perbuatannya dihadapan petugas. Namun kendaraan yang dicuri oleh keduanya sudah dijual kepada pria berinial AC.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Pelaku sudah mengubah warna mobil dan menjual mesinnya dengan harga Rp. 3000.000 kepada AC yang masih buron,” jelasnya.
Ia menambahkan, masing-masing pelaku merupakan residivis Curanmor. “Pelaku sudah berbuat kejahatan sebanyak 3 Kali,” tambahnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
“2 Unit Mobil Pick Up Gran Max, 1 Unit Sepada motor Merk Vixion, 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021),” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
