0%
logo header
Jumat, 13 Juni 2025 12:37

Dua Syarat Krusial Bacalon Ketua PWI Parepare Picu Polemik, SC Didesak Tegakkan Aturan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Logo PWI.
Logo PWI.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE —Tahapan Konferkot PWI Parepare terus bergulir, dengan proses seleksi calon Ketua memasuki babak baru. Dari tujuh syarat utama yang ditetapkan oleh panitia, dua poin terakhir menjadi sorotan utama dan memicu perdebatan di antara para peserta konferensi.

Keempat kandidat yang dinyatakan lolos berkas kini menghadapi diskusi sengit terkait poin enam dan tujuh. Kedua aturan tersebut mencantumkan larangan bagi calon yakni sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, organisasi terafiliasi, ASN, Ketua atau anggota LSM, serta aktif di organisasi pers lain yang berbadan hukum. Dan tercatat sebagai pengurus atau anggota organisasi profesi lain.

Ketegangan muncul ketika terindikasi dua dari empat kandidat, diketahui memiliki profesi sebagai advokat dan diduga terafiliasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Kedua nama ini berlatar belakang advokat dan terindikasi memiliki keterlibatan dengan LPMP,” ujar salah satu anggota muda yang akan menjadi peserta dalam Konferkot.

Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital

Isu utama yang mencuat adalah potensi konflik kepentingan. Seorang advokat memiliki kewajiban membela kliennya, sementara Ketua PWI diharapkan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan kepentingan pers. Meski dalam aturan PWI tidak ada larangan eksplisit bagi advokat untuk merangkap jabatan sebagai Ketua PWI, aspek profesionalisme dan integritas tetap menjadi pertimbangan utama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua SC Konferkot PWI Parepare, Dulkin Sikki, menegaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada transparansi dan aturan yang telah ditetapkan. “Saat ini belum ada calon, baru bakal calon. Akan ada verifikasi faktual nantinya yang akan menjadi dasar utama maju sebagai calon,” tegasnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Dulkin menambahkan bahwa berkas administrasi yang dinyatakan lolos bukan jaminan bahwa bakal calon memenuhi syarat sebagai calon Ketua PWI. “Jadi sekali lagi, berkas administrasi yang dinyatakan lolos itu belum tentu memenuhi syarat sebagai calon karena adanya verifikasi yang dilakukan secara transparan dalam Konferkot,” ujarnya.

Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

Keputusan SC dalam menangani perdebatan ini akan menjadi penentu arah Konferkot. Apakah regulasi akan ditegakkan dengan ketegasan, atau muncul kelonggaran demi kepentingan tertentu? Semua pihak kini menunggu keputusan final yang akan membawa dampak bagi masa depan kepemimpinan PWI Parepare.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646