0%
logo header
Selasa, 08 Maret 2022 08:16

Dugaan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara Rp240 Miliar, MAKI Desak KPK Tuntaskan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Ist)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara).

“MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot,” kata Boyamin kepada awak media, Senin (07/03/2022).

Dalam kasus ini, kata Boyamin, BPD Kaltim-Kaltara memberi kredit sebesar Rp. 240 Miliar kepada PT. Hasamin Bahar Lines. Diduga, terjadi korupsi dalam pemberian kredit ini.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

“Tanpa jaminan yang memadai, (perusahaan, red) ini mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat non revolving dengan bunga 11,5% per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan,” terang Boyamin.

Data Maki menyebut, kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet.

Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya perjanjian PT. Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

Hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. Muji Rahayu (selaku pembuat kapal) berupa 10 unit tugboat dan 10 tongkang.

Pengajuan kredit diduga tidak didukung studi kelayakan (FS) karena masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. Binamitra Conculindotama.

Berdasarkan ketentuan, PT. Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal, namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditrasfer ke PT. Hasamin Bahar Lines.

Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda

“Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi,” tutup Boyamin.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646