0%
logo header
Rabu, 26 Juli 2023 13:57

Dugaan Nepotisme, KSM Hingga Kabid Cipta Karya Dinas PU Jeneponto Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Ketua AMPK Rais Aljihad, saat melaporkan Kabid Cipta Karya Dinas PU Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (25/07/2023). (Istimewa)
Ketua AMPK Rais Aljihad, saat melaporkan Kabid Cipta Karya Dinas PU Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (25/07/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti korupsi (AMPK) resmi melaporkan dugaan Nepotisme serta lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (25/07/2023).

Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan, berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, terdapat mata anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih Rp 378.000.000.

Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia sebesar Rp.75.000.000 tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Mangguturu.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

“KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa Desa kurang lebih Rp. 11 miliar, dalam satu Desa anggarannya kurang lebih Rp 378 juta,” ujarnya.

Rais menegaskan, bahwa anggaran Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan yang tersebar di beberapa Desa di Jeneponto kurang lebih Rp. 11 Miliar tersebut bersumber dari DAK tahun 2022 diantaranya berada di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu.

Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga – Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

“Hasil analisis dugaan penyalahgunaan kewenangan adanya nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM adalah hubungan keluarga Istri dan mertua/ibu kandung hal ini diduga kuat terindikasi tindakan Nepotisme,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Rais, bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akanpenyimpangan yang berpotensi korupsi.

“Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan perpres No 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya MARK UP anggaran,” terangnya.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Ia berharap agar pelaporan AMPK secara secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk memanggil lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, pada pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan tersebut. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646