REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Ranperwali tersebut terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar Tahun 2023-2042
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya di sela-sela kegiatan, Kamis (30/03/2023).
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang Makassar, Aswin Ressang menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil yang telah menyediakan waktu untuk melakukan harmonisasi Ranperwali RDTR.
Aswin menyampaikan amanat dari Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Ranperwali RDTR segera ditetapkan sehingga proses perizinan pembangunan melalui Ranperwali RDTR dapat masuk ke Online Single Submission (OSS).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko dikarenakan RDTR menjadi dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Aswin.
Lanjut Aswin, penyusunan RDTR ini sejalan dengan amanat PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tara Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN) No 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
“Melalui PP tersebut, Ranperwali RDTR dapat berubah apabila ada dinamika pembangunan di Kota Makassar ataupun masuknya Proyek Strategis Nasional ke Kota Makassar. Sementara pada Permen ATRBPN tersebut, Ranperwali RDTR harus disusun sampai ke tahap persetujuan substansi. Untuk itu, perlu dilakukan harmonisasi yang akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” jelas Aswin.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Dalam harmonisasi ini, Aswin menyampaikan permohonan kepada Tim Perancang Kanwil untuk memberikan bimbingan dan arahan agar dapat dilakukan revisi dan mensinkronkan produk hukum Ranperwali RDTR agar lebih sempurna dan dapat diterapkan di Kota Makassar.
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Daniati dan jajarannya, Jajaran Distaru Kota Makassar, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.
