0%
logo header
Jumat, 14 Maret 2025 11:37

Dukung Perkembangan Produk dan Layanan Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK 4/2025

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Aturan yang telah berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2025 lalu dalam rangka mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, atau menggunakan produk, serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan kebutuhan konsumen.

“Makanya diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Termasuk, pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko. Maupun pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan atau pembandingan informasi produk atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.

Sementara, untuk substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi, rinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, dan aspek kepatuhan lainnya.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646