0%
logo header
Jumat, 30 Oktober 2020 15:20

Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah di Lappariaja Kabupaten Bone Akhirnya Diresmikan

Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah di Lappariaja Kabupaten Bone Akhirnya Diresmikan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah merupakan obyek wisata yang sudah lama ada di Desa Mattampawalie, Kecematan Lappariaja, Kabupaten Bone, tapi terkendala karena untuk memanfaatkan lahan ini pemerintah Desa harus melakukan kerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi.

Setelah melewati berbagai tahap, akhirnya hari ini Jum’at ( 30/10/2020), Ekowisata Hutan Pinus Bulutanah ini diresmikan dan juga cara penyerahan surat keputusan untuk pengembangan Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah dan merupakan kerjasama ke 7 dari beberapa kerjasama dengan beberapa pemanfaatan hutan milik negara oleh pihak lain di Sul – Sel.

Pemotongan pita dilaksanakan oleh Dr.Syamsu Rijal selaku Ketua Team Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP )di Dampingi Bupati Bone dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan ( yang tidak sempat hadir ) dan Rombongan dari anggota DPRD Kabupaten Bone.

Dalam sambutan Ketua TGUPP Menerangkan bahwa pemanfaatan hutan ini sejalan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang memang memungkinkan kita untuk mengelola kawasan hutan.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini pihak telkomsel akan membangun tower di sekitar lokasi ini untuk peningkatan jaringan ( disambut tepuk tangan para hadirin dengan riuh), kemudian Ada keputusan menteri Lingkungan Hidup P46 yang memungkinkan kita untuk mengelola kawasan hutan, olehnya itu di Provinsi Sul – Sel itu di tindak lanjuti dengan kita menerbitkan salah satu peraturan Gubernur P no.57 tahun 2019 dikemvangkan dan pada bulan Desember 2019 baru kita tetapkan peraturan Gubernur ini, sehingga tahun 2020 ini baru kita menjalin kerjasama dengan semua Pemerintah Daerah, dan samapai bulan oktober 2020 ini sudah ada 10 kerjasama yang sudah ditanda tangan dan termasuk pengembangan Ekowisata Hutan Pinus Bulu Tanah ini,” terangnya.

Kepala Desa Mattampawalie, Rustam, menjelaskan bahwa kami sangat bersyukur dengan kerjasama ini.

“Kami sebagai pemerintah Desa sangat bersyukur dengan kerjasama ini, dengan adanya kerjasama ini adalah jalan bagi warga kami untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kami dan perlu di ketahui bahwa pembagian hasil Ekowisata ini adalah 75 – 25 ( 75 untuk pengelola yaitu Koperasi Labongke kemudian 25 itu terbagi lagi 10% untuk Dinas Kehutanan Provinsi dan lebihnya itu untuk Provinsi dan Kabupaten ),” tutupnya. (Abdul Muhaimin)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646