0%
logo header
Kamis, 29 September 2022 14:15

Eksekusi Lahan, Pemilik Rumah Klaim Sidang Masih Berproses

Redaksi
Editor : Redaksi
Kendaraan Alat BeratbEscavator disiagakan di Lokasi Eksekusi Rumah. (Istimewa)
Kendaraan Alat BeratbEscavator disiagakan di Lokasi Eksekusi Rumah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Sempat terjadi keributan, saat juru sita dari Pengadilan Negeri Jeneponto akan mengeksekusi rumah di poros Trans Sulawesi di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (29/09/2022).

Keributan terjadi akibat penghuni rumah berusaha mempertahankan rumahnya, karena masih dalam proses sidang pemberitahuan yang akan direncanakan tanggal 04 oktober mendatang.

Dalam aksi tersebut seorang warga diamankan pihak kepolisian karena terbukti membawa senjata tajam (parang).

Baca Juga : Berbagi Ilmu, Kadis Kominfo dan Statistik Jeneponto Jadi Narasumber di Latihan Kader II HPMT

Salah satu kerabat yang tergugat Edhy Subarga mengatakan pihaknya tetap bertahan karena proses persidangan masih berlanjut.

“Kami bertahan karena proses persidangan masih ada dan kami hanya minta waktu setelah persidangan nantinya,” ungkap Edhy.

Edi meminta waktu dari pihak pengadilan untuk mengosongkan rumah tersebut, sambil menunggu hasil putusan dari pihak Pengadilan. 

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Upacara Peringatan Haornas ke-41

Namun setelah dilakukan pertemuan antara pihak pengadilan, kepolisian dan warga akhirnya diputuskan dan memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar rumahnya masing-masing.

Diketahui setidaknya delapan unit rumah di lingkungan bungunglompoa akan dieksekusi setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646