0%
logo header
Kamis, 16 Juni 2022 17:19

Emak-Emak di Balikpapan Ini Gasak 4 Sepeda Motor Sambil Gendong Anak, Lihat Modusnya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Foto MJ saat diamankan di Polresta Balikpapan (Ist)
Foto MJ saat diamankan di Polresta Balikpapan (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Seorang Emak-emak inisial MJ (43) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di tangkap polisi karena nekat curi motor.

Tak main-main, sebanyak 4 motor telah berhasil dia gasak, setiap kali berkasi MJ selalu menggendong anaknya sebagai modus mengecoh warga.

“Jadi modus pelaku, berkeliling sambil menggendong anaknya, mencari motor yang kuncinya tertinggal, setelah motor di dapat kemudian di simpan rumahnya” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dihubungi media ini, Kamis (16/06/2022).

Baca Juga : Bupati Kutim Hadiri Workshop NEK dan Program Penurunan Emisi GRK Berbasis Hutan dan Lahan

MJ ditangkap di kediamannya di Perumahan DMR Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara pada Rabu (8/6). Setelah salah satu korban menemukan kendaraannya yang hilang di rumah MJ dan melaporkannya ke kantor polisi.

“Saat mendapat laporan dari korban, tim bergerak melakukan penangkapan dirumahnya, serta dari penangkapan itu, kami juga mengamankan tiga kendaraan lain hasil pencurian oleh pelaku,” kata Rengga.

Kepada polisi, saat beraksi MJ menyasar kendaraan yang kuncinya ditinggal pemiliknya di pinggir jalan ataupun di perkarangan rumah.

Baca Juga : Hasil Kumpulan Pajak Bisa Berfungsi Guna Pembangunan dan Kesejahteraan di Daerah

Pencurian itu telah dilakukan sejak Maret 2022. Saat mencuri MJ selalu membawa anaknya yang masih balita untuk mengelabuhi warga.

“Pencurian motor ini telah dilakukan sejak 7 Maret 2022, dan terhakir pada 8 Juli 2022. Rencananya pelaku berniat menjual kendaraan ini, tapi kedulan tertangkap,” terangnya.

“Faktornya ekonomi, karena pelaku ini sudah lama ditinggal suaminya,” sambungnya.

Baca Juga : DPRD Kaltim Minta Hotel Royal Suite Balikpapan Transparan Kelola Aset Pemprov

Kini MJ telah di tahan di Polresta Balikpapan bersama barang bukti empat kendaraan motor hasil curiannya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646