REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Satreskrim Polres Takalar, Akhirnya menangkap 4 pengendara sepeda motor yang melakukan pengeroyokan terhadap pasangan suami isteri (pasutri) dan anaknya pada Selasa 09 Mei 2022 sekitar pukul 01:30 Wita dini hari, tepat di depan SPBU Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Akibat pengeroyokan tersebut, ketiga korban yakni pasutri dan anaknya mengalami luka lebam di bagian tangan, wajah dan kaki.
Tidak hanya itu, para pelaku juga merusak mobil korban dan aksi pengeroyokan dan pengrusakan para pelaku tersebut terekam cctv di sekitar lokasi.
Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan
Polisi yang menerima laporan korban terkait pengeroyokan Rombongan pesepeda motor tersebut langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian termasuk mengambil rekaman cctv sebagai bukti awal untuk mencari para pelaku pengeroyokan.
tidak kurang dari 2X24 jam, Empat dari 5 paleku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengungkap jika para pelaku tersebut melakukan pengeroyokan karena tidak terima diklakson oleh korban yang saat itu menggunakan mobil.
Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN
“Jadi pemicu dari pengeroyokan pasutri dan anaknya itu karena para pelaku yang saat itu naik motor di tengah jalan diklakson oleh korban, karena tidak terima, para pelaku kemudian menghadang mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” terang Iptu Agus Purwanto, Jumat (13/05/2022).
Pelaku berjumlah 5 orang, kata Kasat Reskrim Polres Takalar, 4 sudah kita tangkap, dan 1 orang lagi masih buron.
Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 2 kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak oleh para pelaku.
Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV
Sembari mengenakan baju berwarna Oranye dengan tulisan Tahanan di bagian belakang, ke empat pelaku pun kini harus menginap di Rutan Mapolres Takalar.
Para pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (*) Wawan Setiawan (Warga Kabupaten Takalar)
