0%
logo header
Jumat, 12 November 2021 21:14

Empat Remaja di Luwu Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak di Bawah Umur

Dokumen Google. Ilustrasi.
Dokumen Google. Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polres Luwu tangkap empat remaja, Jumat (12/11/2021).

Mereka telah dilaporkan kekerasan seksual anak dibawah umur.

Masing-masing remaja berinisial RI (17) warga Kecamatan Larompong, AR (19), AL alias AC (16) dan AR (21) merupakan warga Kecamatan Lantimojong.

Baca Juga : Jawaban Personel Polres Luwu Saat Ditegur Tak Pakai Masker: Ini Kantor Saya Tak Perlu Pakai Masker

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan menceritakan kronologi kejadi kekerasan seksual itu.

Awalnya pelaku RI menjemput korban. Membawanya ke kost.

“Saat di kos, pelaku melancarkan rayuan gombalnya, namun korban menolak. Pelaku kemudian memaksa korban,” kata Jon.

Baca Juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado

Tak hanya RI. AR, AL alias AC dan AR ikut menyetubuhi korban.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu geram dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu.

“Selain mengamankan keempat pelaku juga mengamankan satu unit motor merk Yamaha MIO M3 warna abu-abu,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646