0%
logo header
Kamis, 20 Mei 2021 09:55

Empat Tahun Berturut-turut Pemda Asahan Terima WTP Dari BPK RI

Empat Tahun Berturut-turut Pemda Asahan Terima WTP Dari BPK RI

REPUBLIKNEWS.CO.ID,ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Ini adalah WTK ke empat yang diterima pemda Asahan.

Diterimanya opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan, H Surya dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin, beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP tersebut langsung diterima Bupati Asahan H. Surya. Dalam kesempatan itu, Surya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaranya di Pemda Asahan, karena berkat kerja keras semua pihak sehingga Pemda Ashan kembali menerima WTP untuk ke empat kalinya secara berturut-turut

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut-turut,” kata Bupati Asahan saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut. Rabu (19/5/2021).

Dalam kesempatan itu juga Ketua DPRD Asahan. Baharuddin Harahap, menyampaikan WTP yang kembali diraih oleh Pemda Asahan ini juga sebagai bukti pengelolaan anggaran di lingkup pemda Asahan berjalan sebagaimana mestinya, dan tetap memegang tegus regulasi yang ada dalam penggunaan anggaran.

“Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang. Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut turut,” ungkap Baharuddin.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Utara, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ditujukan untuk, memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan masih terdapat sembilan hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

“Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Eydu.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Supri Agus)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646