REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Kegiatan sosper tersebut digelar di Whiz Prime Hotel Sudirman Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Rabu (23/11/2022).
Selain Eric Horas, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya. Masing-masing Jumadi, serta Azhar Yusriadi. Adapun moderator yang memandu jalannya forum adalah Raul Ibnu Munsir.
Dalam sambutannya, Eric Horas yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Eric Horas.
Menurut ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” harap Eric Horas.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar itu berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang sudah semakin canggih.
“Perda ini sudah hampir 10 tahun dan sekarang masih relevan. Cuma yang ingin direvisi tentang peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa. Perda masih bisa dipakai cuma ada perkembangan yang membutuhkan aturan,” bebernya.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita akan fokus ke arah tersebut,” demikian Eric Horas. (*)