0%
logo header
Kamis, 14 Oktober 2021 23:04

Eric Horas Tekankan Pengoptimalan Dana CSR Guna Kepentingan Masyarakat

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (14/10/2021).
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (14/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Setiap perusahaan wajib mengeluarkan anggaran untuk Corporate Sosial Responsibility (CSR). Hal ini bertujuan guna membantu masyarakat pada khususnya dan membangun Kota Makassar pada umumnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (14/10/2021) malam. Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Puspito Hargono dari kalangan pemerhati lingkungan serta Agus Salim Said mewakili aktivis kepemudaan.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurut Eric Horas, anggaran CSR perusahaan di Kota Makassar sangat tinggi. Hanya saja, katanya, penyaluran dan pemanfaatannya perlu lebih dioptimalkan lagi.

“Kita harus terus mendorong perusahaan agar menyadari kewajibannya untuk mengeluarkan dana CSR sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini. Kewajiban badan usaha mengeluarkan dana CSR merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial akibat dampak buruk yang mereka timbulkan dalam proses aktivitas perusahaan,” beber Eric Horas.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu menjelaskan bahwa dana CSR dapat diterima oleh lembaga dan kelompok masyarakat manapun. Syaratnya, peruntukan anggaran tersebut harus jelas disalurkan kemana dan untuk apa.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Ini merupakan bentuk kompensasi ke masyarakat. Sebuah perusahaan jelas memiliki dampak negatif, salah satunya dari sisi lingkungan dengan limbahnya. Makanya, mereka wajib mengeluarkan uangnya untuk memulihkan hal tersebut,” tambah Eric Horas yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.

Jika serapan dan penyaluran dana CSR tersebut lebih optimal, katanya, maka Pemerintah Kota Makassar akan sangat terbantu. Pasalnya, hal ini menyangkut pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Puspito Hargono merincikan bahwa anggaran CSR yang dikeluarkan sebuah perusahaan dapat berbentuk apapun, selama manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Bisa dalam bentuk bantuan sosial maupun dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Dana CSR sangat penting, apalagi dimasa pandemi saat ini. Sudah seharusnya perusahaan membuka mata untuk memberikan bantuannya kepada masyarakat,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646