REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel melakukan rapat evaluasi internal, Senin (21/11/2022).

Pada rapat itu, membahas sejumlah laporan kasus aduan yang masuk di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel.
Kepala UPT Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel, Riswan, menjelaskan selama tahun 2022 setidaknya ada Lima aduan yang masuk.
Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital
“Alhamdulillah, semua aduan yang masuk itu, telah diselesaikan dengan baik. Antara pekerja yang mengadu dengan perusahaan sudah ada titik temu. Semua itu tidak lepas dari pengawasan kami,” jelas Riswan.
Riswan juga memaparkan, penyelesaian penanganan aduan pekerja sangat menjadi prioritas. Sebab, sambung dia, itu menyangkut hak-hak pekerja dan pemberi kerja yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kami selalu berupaya maksimal dalam menyelesaikan setiap aduan. Namun, tetap dalam penyelesaian itu kami selalu mengutamakan pertemuan persuasif. Dan Alhamdulillah, bisa selesai dengan baik,” tambahnya.
Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare
Olehnya itu, Riswan mengimbau baik kepada pekerja dan pemberi kerja agar selalu taat kepada undang-undang. Kata dia juga, jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan antara pekerja dan perusahaan, jangan ragu untuk datang melaporkan.
“Guna percepatan, kami sudah bentuk tim piket. Tugasnya khusus untuk menerima dan menindaklanjuti aduan. Insyaallah kami selalu siap,” imbuhnya. (*)
