0%
logo header
Senin, 08 Agustus 2022 14:58

Fakta Baru: Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri Kantongi Cukup Bukti

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Dirtipidum Bareskrim Polri, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, sudah punya bukti cukup untuk menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.

Brigadir RR menyusul Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8/2022).

Andi belum mau membeberkan peran Brigadir RR. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Kini Brigadir RR menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022). Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646