REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam waktu dekat publik akan tahu bagaimana pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Dkk, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut, menyusul dilimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan isteri Putri Candrawarhi dkk serta perkara perintangan penyidikan Ferdy Dkk ke PN. Jaksel, Senin (10/10/2022).
“Tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Jampidum, Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara 11 terdakwa ke PN. Jaksel, ” jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
Mengenai jadwal persidangan, JPU belum dapat memastikan, karena itu ranahnya PN (Pengadilan Negeri) Jaksel.
“JPU hanya menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN. Jaksel,” tutur Ketut.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini menyita atensi Publik sampai Presiden.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
Keraguan publik dijawab tuntas Kapolri, Ferdy termasuk istri dan para pihak lain yang diduga turut membantu opini bahwa kasus Josua adalah tembak menembak antara Almarhum dan Eliezer dijadikan tersangka dan ditahan.
Seiring ditahannya Putri Candrawati (PC), motif di balik pembunuhan keji tersebut masih belum diungkap oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Ketut menjelaskan lima terdakwa perkara pembunuhan diancam pidana mati, sebab JPU menjerat mereka Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan
“Selain, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juga dijerat Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.
Selain Ferdy Sambo dan isteri, tiga terdakwa lain perkara pembunuhan, adalah Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Khusus Ferdy, yang belum lama dipecat sebagai anggota Polri juga dijerat perintangan penyidikan.
Baca Juga : Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Tegaskan Tidak Bisa Disuap
“Dia didakwa Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No: 19/2016 tentang Perubahan atas UU No:11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Disamping itu, dijerat Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) UU No:19/ 2016 tentang Perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” akhirinya.
Terdakwa lain perkara perintangan penyidikan (Obstruction Justice), terdiri AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Baca Juga : Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Tegaskan Tidak Bisa Disuap
Serta, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widhanto. Saat ini semuanya sudah ditahan.