0%
logo header
Senin, 18 Mei 2026 20:41

Jalan Terjal Guru Honorer Menuju Kepastian dan Kesejahteraan

Rizal
Editor : Rizal
Dosen Kewarganegaraan UNM sekaligus Ketua P2G Makassar, M Yunasri Ridhoh. (Foto: Istimewa)
Dosen Kewarganegaraan UNM sekaligus Ketua P2G Makassar, M Yunasri Ridhoh. (Foto: Istimewa)

Oleh: M. Yunasri Ridhoh (Dosen Kewarganegaraan UNM/Ketua P2G Makassar)

Di republik ini, guru adalah salah satu profesi yang paling kenyang pujian, mereka disebut pahlawan tanpa tanda jasa, pekerjaannya dianggap sebagai officium nobile, yaitu profesi mulia yang dihormati karena perannya membentuk peradaban.

Mereka diposisikan sebagai fondasi moral bangsa, disebut sebagai pelita bangsa, penjaga masa depan generasi, sekaligus simbol pengabdian yang nyaris suci.

Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia

Sayangnya, itu hanya glorifikasi yang membuai. Di balik pujian-pujian simbolik itu, tersimpan kenyataan pahit, bahwa ribuan guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian, menerima upah rendah, lalu bekerja tanpa jaminan masa depan yang layak.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut guru non-ASN hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026 kembali menuai polemik. Kebijakan ini menentukan nasib manusia-manusia yang selama bertahun-tahun menopang sekolah-sekolah negeri di tengah krisis kekurangan guru.

Ironisnya, ancaman terhadap guru honorer muncul justru ketika Indonesia mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kebutuhan guru secara nasional masih defisit lebih dari 480.000 orang.

Baca Juga : Wakili Indonesia, Siswa SMP Al Biruni Ikuti Kompetisi Mental Aritmatika di Panama

Setiap tahun bahkan sekitar 70.000 guru pensiun, sementara rekrutmen guru PNS selama beberapa tahun terakhir justru dibatasi. Dalam situasi demikian, guru honorer boleh dibilang adalah penyangga utama proses pembelajaran.

ASN Rasa-Rasa Honorer

Banyak sekolah negeri di daerah terpencil bahkan nyaris lumpuh tanpa kehadiran guru honorer. Mereka mengajar dengan fasilitas terbatas, menerima honor yang jauh dari kata layak, bahkan kadang dibayar terlambat.

Baca Juga : Lagom Makassar Kembangkan Bisnis Penyedia Buket Bunga untuk Gen-Z Lewat Gomzi

Mari membuka mata, masih banyak guru honorer yang harus mengajar pagi hingga siang, lalu menjadi ojek online, buruh tani, atau pedagang kecil demi bertahan hidup. Akan tetapi, negara justru terus memperlakukan mereka sebagai tenaga sementara yang sewaktu-waktu dapat disingkirkan.

Dalam situasi demikian, persoalan guru honorer tidak boleh lagi dilihat sebagai urusan teknis kepegawaian. Ia mesti diposisikan sebagai persoalan keadilan sosial.

Negara menikmati pengabdian mereka selama bertahun-tahun, tetapi enggan memberikan kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Kita tentu memahami alasan pemerintah ingin menata sistem birokrasi pendidikan agar lebih tertib. Tapi, penataan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan orang-orang yang selama ini menjaga sekolah tetap berjalan. Kebijakan yang baik semestinya tidak melahirkan kecemasan massal di kalangan guru.

Pemerintah selama ini menawarkan solusi melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya, bagi banyak guru, PPPK belum sepenuhnya menjawab persoalan. Terlebih lagi muncul skema PPPK paruh waktu yang memunculkan kesan bahwa negara sedang menciptakan bentuk baru dari tenaga honorer. ASN Rasa-rasa honorer.

Masalah utamanya sebetulnya bukan nama atau status, tapi soal jaminan hidup. Banyak guru khawatir PPPK paruh waktu hanya akan memperpanjang ketidakpastian dengan wajah berbeda, seolah-olah “guru plat merah”.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Meski status berubah, tetapi penghasilan tetap rendah dan bergantung pada dana bantuan operasional sekolah. Jika demikian, negara sebenarnya hanya mengganti istilah tanpa memperbaiki nasib. Ini bukan omon-omon saja, lihatlah nasib PPPK paruh waktu saat ini, ada yang dibayar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu saja. Artinya sama saja dengan honorer. Sebab daerah selalu beralasan keterbatasan fiskal.

Bahkan kebijakan ini justru melahirkan stratifikasi atau kasta dalam profesi guru, mulai dari guru PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga honorer. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan sistem yang setara dan bermartabat bagi tenaga pendidik.

Karena itu, perlu didorong penyederhanaan status guru menjadi PNS agar tidak ada lagi segregasi kesejahteraan maupun perlakuan administratif di antara sesama pendidik.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Pilar Tata Kelola Guru

Saya sendiri setuju dengan tuntutan P2G terkait penuntasan lima pilar tata kelola guru nasional, yakni kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat. Lima pilar ini sangat penting agar kebijakan pendidikan tidak hanya sibuk mengatur status administratif guru, tetapi benar-benar menjamin kualitas hidup dan masa depan profesi guru itu sendiri.

Padahal, profesi guru tidak bisa diperlakukan sebagai tenaga kerja temporer biasa. Guru adalah profesi strategis yang menentukan kualitas bangsa. Sulit membayangkan lahirnya pendidikan bermutu apabila gurunya sendiri hidup dalam kecemasan ekonomi.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Karena itu, aspirasi agar pemerintah kembali membuka jalur pengangkatan guru PNS sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan. Banyak guru honorer telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun.

Mereka telah melewati berbagai pergantian kurikulum, perubahan menteri, hingga dinamika politik pendidikan nasional. Akan terasa tidak adil apabila pengabdian panjang itu berakhir tanpa penghargaan yang memadai.

Di sisi lain, kekacauan tata kelola guru memang menjadi persoalan serius. Urusan guru tersebar di berbagai Lembaga, pemerintah daerah merekrut dan mendistribusikan, Badan Kepegawaian Negara mengelola data, Kementerian PAN-RB mengatur formasi birokrasi, kementerian pendidikan mengurus kompetensi, sedangkan penggajian terkait dengan Kementerian Keuangan. Akibatnya, penyelesaian masalah guru sering lambat, tumpang tindih, dan saling melempar tanggung jawab.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Usulan pembentukan Badan Guru Nasional patut dipertimbangkan secara serius. Negara membutuhkan satu institusi khusus yang fokus menangani seluruh aspek tata kelola guru, mulai dari perekrutan, distribusi, kesejahteraan, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi. Selama guru dikelola secara terfragmentasi, persoalan yang sama akan terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Tentu, pembentukan lembaga baru saja tentu tidak cukup. Yang lebih penting adalah perubahan cara pandang negara terhadap guru. Selama ini, kebijakan pendidikan terlalu sering disusun dengan logika anggaran semata, bukan logika investasi peradaban. Guru dipandang sebagai beban fiskal, bukan aset strategis bangsa.

Akibatnya, kesejahteraan guru selalu dinegosiasikan dengan alasan kemampuan keuangan negara dan daerah. Padahal, di banyak negara maju, investasi terbesar justru diberikan kepada pendidikan dan tenaga pengajar. Mereka memahami bahwa kualitas bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas gurunya.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah berjanji meningkatkan kesejahteraan guru. Janji itu kini diuji oleh kenyataan yang dihadapi ratusan ribu guru honorer.

Negara tidak cukup hanya memberi insentif sementara atau relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor guru. Yang dibutuhkan para guru adalah kepastian status, penghasilan layak, dan perlindungan jangka panjang.

Pendidikan nasional tidak boleh terus berdiri di atas pijakan ketidakpastian nasib guru honorer. Sebab, bagaimana mungkin negara berharap guru membangun optimisme generasi muda jika hidup mereka sendiri dipenuhi kecemasan?

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

Sudah terlalu lama guru honorer diminta bersabar. Mereka diminta tetap mengabdi sambil menunggu kebijakan yang tak kunjung pasti. Sementara itu, usia terus bertambah, kebutuhan hidup meningkat, dan masa depan tetap kabur.

Karenanya negara harus berhenti memelihara sistem yang menggantung pengabdian guru di antara “basa-basi” pujian dan ketidakpastian ekonomi. Sebab, guru tidak hanya membutuhkan penghormatan simbolik. Mereka membutuhkan keadilan yang konkret. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646