0%
logo header
Jumat, 21 Januari 2022 20:58

Fakta Baru Polemik Kepala Dusun Sapuberu Sinjai Timur, Dua Tahun Gaji Diteken Orang Tuanya

Pembahasan Polemik Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pembahasan Polemik Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI– Babak baru polemik legalitas jabatan Kepala Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai sedikit demi sedikit terungkap.

Fakta terbaru, gaji yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) itu ditandatangani oleh sang ayah selama kepala Dusun Sapuberu menetap dan tinggal di kota Makassar.

Dari informasi yang dihimpun republiknews.co.id, proses pemberian gaji tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemerintah Desa Passimarannu. Bahkan, tandatangan sang ayah untuk gaji Kepala Dusun Sapuberu itu sudah berjalan selama 2 tahun.

Baca Juga : Jalan Masih Tanah, Derita Warga Pelosok di Sinjai Tak Dilirik Pemerintah

Sesuai pasal 51 undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala dusun atau perangkat desa yakni pada poin (f) melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, (k) melanggar sumpah janji jabatan dan poin (L) meninggalkan selama 60 hari secara berturut-turut.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Passimarannu, Andi Kurniati mengatakan dari hasil pertemuan camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Dusun,pihaknya memberikan teguran terhadap yang bersangkutan. Saat ini, kepala dusun sudah aktif kembali menjalankan tugasnya dan masuk kantor.

Hanya saja, kata Andi Kurni, untuk gaji Kadus Sapuberu jika diusut, dari dulu sampai sekarang sudah salah.

Baca Juga : Angin Kencang Rusak Rumah dan Pertokoan di Sinjai Timur

Saat ditanya apakah diperbolehkan ampera gaji Kepala Dusun Sapuberu ditandatangani oleh ayahnya sendiri? Andi Kurniati mengungkapkan hal tersebut keliru.

“Mudah-mudahan kedepan sudah baik,” pungkasnya, Jum’at (21/1/2022).

Sebelumnya, Sejumlah masyarakat Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai mempertanyakan legalitas jabatan Kepala Dusun Sapuberu.

Baca Juga : Warga Sapuberu Kabupaten Sinjai Minta Kepala Dusun Diberhentikan, Alasannya…

Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini, Kepala dusun Sapuberu tidak lagi menetap di Desa Passimarannu dan bahkan, telah bekerja dan tinggal di kota Makassar.

“Kami mendesak pihak pemerintah desa untuk segera memberhentikan kepala dusun Sapuberu karena kedudukannya tidak sesuai regulasi yang ada,” kata perwakilan masyarakat dusun Sapuberu, Muhammad Syahrir, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, kepala dusun yang telah dilantik beberapa tahun lalu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan dianggap tidak sah.

Baca Juga : Warga Sapuberu Kabupaten Sinjai Minta Kepala Dusun Diberhentikan, Alasannya…

“Di dusun sapuberu tidak lagi memiliki kepala dusun yang sah sesuai dengan aturan, dimana kepala dusun yang sedang bekerja dan menetap di kota makassar malah digantikan oleh orangtuanya. Itu jelas tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646