0%
logo header
Kamis, 21 Juli 2022 22:33

Fatma Wahyuddin Usul Perda Retribusi Pelayanan Sampah Direvisi

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin saat menyosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Hotel Aston, Makassar, Kamis (21/7/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin saat menyosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Hotel Aston, Makassar, Kamis (21/7/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).

Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar tersebut, perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.

“Dalam Perwali Nomor 56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata wakil ketua Komisi A DPRD Makassar itu.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Fatma menilai, Perda Nomor 11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali karena didalam perda tersebut tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah, dan lain sebagainya.

“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda tidak diatur secara detail terkait zonasi, jenis sampah, tarif sampah per zonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur di dalam perda ini,” tutupnya.

Sekadar diketahui, perda retribusi sampah ini sendiri rencana bakal direvisi pada tahun 2023 mendatang. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646