REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021- sampai 7 Januari 2022.
Aksi mogok kerja FSPPB tersebut menuntut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.
Rencana mogok kerja FSPPB itu disampaikan melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021, yang ditandatangani Arie Gumilar Presiden FSPPB dan Sutrisno Sekretaris Jenderal FSPPB.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Aksi mogok itu juga bisa diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Selain itu, aksi mogok berpotensi berlanjut sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 tentang Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).
Tidak berhenti di situ saja, aksi mogok kerja rencananya juga akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Berdasarkan surat rencana mogok tersebut, terdapat lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Menyikapi rencana mogok kerja tersebut, Fajriyah Usman VP Corporate Communication Pertamina mengatakan, manajemen perusahaan selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
Fajriyah berharap, seluruh pekerja tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional.
