REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Irjen Pol Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ajukan banding terkait keputusan sidang Komisi Etik Polri yang memberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
”Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja. Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.
Baca Juga : Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta, Ini Penjelasannya
”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” jelas Dedi.
Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesainmenjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
