0%
logo header
Kamis, 25 Agustus 2022 00:10

Ferdy Sambo Mundur Dari Institusi Polri

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Istimewa)
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mundur dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu (24/08/2022) malam.

Kabar mengejutkan tersebut dibenarkan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan, Ferdy Sambo ingin mundur dari kepolisian dan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.

Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas

Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646