0%
logo header
Rabu, 02 Maret 2022 13:36

FMPM Sulbar Minta Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Rizal
Editor : Rizal
Pemberlakuan PPKM Level 3. (Ilustrasi)
Pemberlakuan PPKM Level 3. (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, POLMAN – Forum Masyarakat Peduli Media (FMPM) Sulawesi Barat meminta pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk memperlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2022.

“Dengan adanya instruksi Mendagri, kita perlu siap melaksanakan dan mematuhi berbagai ketentuan yang ditentukan dalam aturan PPKM level 3 termasuk pembatasan aktivitas seperti mobilitas orang banyak” ungkap Direktur Eksekutif FMPM Sulbar, Nurul Annisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Selain itu seiring penerapan PPKM level 3 di Sulawesi Barat, Nurul mengungkapkan pemerintah daerah perlu melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan disejumlah tempat, termasuk melarang aktivitas pemerintah yang berpotensi terjadinya mobilisasi massa.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Kami dukung kebijakan penerapan PPKM level 3 diterapkan, untuk mencegah lonjakan Covid-19,” tegas Nurul.

Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu harus memberikan contoh dalam penerapan PPKM tersebut. Pasalnya, warga bakal taat jika pemerintah juga memberikan contoh yang baik.

“Kita berharap mobilisasi massa itu bisa dicegah agar kerumunan-kerumunan bisa dihindari seminimal mungkin,” demikian Nurul. (*)

Penulis : Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646