REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), sekaligus perwakilan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Amin, menyampaikan pandangan umum (PU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Ia menyampaikan PU tersebut dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Pada kesempatan itu, Fraksi Demokrat DPRD Kutim menyampaikan PU terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dimana Muhammad Amin menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui adanya Raperda Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran terjadi di Kutim.
“Raperda ini, kami anggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar, dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampak. Sehingga masyarakat dan pemerintah punya peran masing-masing,” papar Muhammad Amin.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
Muhammad Amin juga meminta Pemkab Kutim untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat, agar Pemerintah Pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai dengan teknologi mutakhir.
“Fraksi Demokrat mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan nantinya, benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutim,” harapnya.
Singkatnya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan instrumen penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dari ancaman kebakaran. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kejadian kebakaran dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan lebih tenang. (ADV/DPRD Kutim)
