0%
logo header
Sabtu, 17 September 2022 17:12

Gagal Nyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Serang KM 21 pertigaan Cibadak, Kabupaten Tangerang yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal di tempat atas nama Udin Saepudin US (41), pada Sabtu (17/09/2022).

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan kejadian terjadi pada Sabtu (17/09/2022) sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam.

“Benar telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Serang KM 21 pertigaan Cibadak tepatnya di dekat toko Optik Farma Kampung Cibadak, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang antara kendaraan sepeda motor dan Truck Tronton gandeng warna merah yang melarikan diri dan menyebabkan pengendara sepeda motor Honda Beat Nopol : A-5216-XS berinisial US (41) pria warga Desa Ranca Labu, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang meninggal dunia,” jelas Fikri saat dikonfirmasi redaksi republiknews.co.id.

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol : A-5216-XS yang dikendarai US datang dari arah Balaraja menuju arah Cikupa sesampainya di TKP mendahului dari sebelah kanan kendaraan truck tronton gandeng warna merah tidak di kenal di duga tidak cukup ruang gerak membentur barrier tengah jalan kemudian terjatuh masuk kolong dan terlindas.

“Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara  (TKP), selanjutnya petugas melakukan evakuasi korban dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan kendaraan Truck Tronton warna merah gandeng (Belum Teridentifikasi) melarikan diri setelah kejadian dan masih dalam proses penyelidikan,” ucap Fikri.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan petugas kepolisian dalam menangani laka lantas.

“Tindakan yang dilakukan petugas adalah Menerima laporan, Mendatangi TKP, Mengecek korban di rumah sakit, Mencatat identitas saksi, Mengamankan Barang Bukti, Dokumentasi, dan Proses Lidik,” ujar Fikri.

Terakhir Fikri mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut serta menghimbau agar pengemudi selalu mengutamakan keselamatan dan waspada dalam berkendara.

Baca Juga : Pencuri Uang dan Emas Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Tersangka Kenal Korban

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dalam berkendara serta selalu ingat utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, dan ingat keluarga menanti anda dirumah,” imbau Fikri.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646