REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai menghentikan pembayaran upah kerja Triwulan terakhir 6 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Bulan Oktober sampai Desember 2020.
Pasalnya, 6 penyuluh tersebut menerima double anggaran dengan kegiatan yang sama bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, La baba Faisal, mengatakan beberapa menit yang lalu pihaknya menggelar rapat.
“Jadi memang ada kesalahan administrasi di dalamnya, sampai harus kita pangkas karena kapan saya tidak tindaklanjuti itu terjadi pembiaran,” ucapnya.
“Ada kesalahan dari Surat Keputusan (SK) yang dibuat, ini double gaji dengan kegiatan yang sama terkecuali jika hanya anggaran transportasi kita berikan untuk mendukung pekerjaannya karena selama ini keliru kalau tetap saya jalankan dalam artian saya melakukan pembiaran,” ungkapnya.
Menurut La Baba Faisal, yang baru sebulan menjabat, walaupun tiga tahun sudah berjalan makanya kita pangkas atau dihilangkan supaya tidak terungkap yang lalu karena pejabat sebelumnya sudah melakukan kekeliruan. Dan Justru itulah gajinya dari propinsi dipekerjakan di Sinjai dan tidak boleh lagi digaji di sinjai
“Karena gaji Penyuluh dari anggaran APBD itu Rp. 220.000 Perbulan sedangkan Gaji APBN dari kementrian sebesar Rp. 2,8 juta. Jadi intinya tidak boleh dua sumber anggaran dengan kegiatan yang sama harus dipangkas Upture,” tegasnya.
Jadi solusi kedepan itu dana selama 3 bulan tersebut kita akan alihkan karena tidak mungkin dikembalikan lagi dan bahkan solusinya nanti saya akan berupaya tutupi dengan cara saya sendiri.
“Apakah uang pribadi saya keluar atau bagaimana dan kasian juga untuk para penyuluh, yang pastinya ada upaya yang akan kami lakukan, bahkan saya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKAD dan yang pastinya tahun depan tidak akan kami anggarkan,” kuncinya
Diketahui, 6 petugas penyuluh Koperasi diantaranya 4 dari bidang Koperasi, 1 dari Bidang UMKM dan 1 dari Bidang Ketenagakerjaan. (Anto)
Ekonomi
01 Januari 2026 20:01
