REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Sebanyak 1.046 Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Vertikal di Kabupaten Sinjai akan menerima Gaji Ke-13 awal bulan atau 1 Juli 2022 mendatang.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Arif Kurniadi mengatakan telah menyelesaikan penyaluran gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara instansi Vertikal sebesar Rp 4,5 miliar.
Sesuai ketentuan yang ada, pemberian Gaji Ke-13 diperuntukan bagi ASN saja, artinya pegawai Non ASN yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai Satpam, Sopir dan Pramubakti tidak menerima.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Pencairan Gaji Ke-13 tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Kamis (30/06/2022).
Sementara itu, petunjuk teknis diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-189/PB/2022. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, ditegaskan bahwa proses pengajuan SPM Gaji Ke-13 oleh Satuan kerja ke KPPN sudah dapat dilakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022.
“Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2022 Gaji Ketiga Belas sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai,” beber Arif.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Menurutnya, pemberian Gaji Ke-13 merupakan wujud penghargaan Pemerintah Pusat atas kontribusinya dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat serta dedikasinya kepada bangsa dan negara ini.
Dan berharap pembayaran Gaji Ke-13 mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai semakin meningkat.
