0%
logo header
Sabtu, 16 November 2024 14:06

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Makassar Beri Perlindungan Bagi 2.225 Pengawas Adhoc

Rizal
Editor : Rizal
Suasana penandatanganan MoU antara Bawaslu Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar terkait perlindungan bagi pengawas Adhoc di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Suasana penandatanganan MoU antara Bawaslu Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar terkait perlindungan bagi pengawas Adhoc di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama (memorandum of understanding) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar.

Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pengawas Ad-hoc pada pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hadir Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah didampingi Kepala Sekretariat M Amsarizal Yunus dan Kepala Subbagian Administrasi, Nurjaya Said. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung Kepala Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Pasca dilakukannya penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas Ad-hoc.

Dede juga mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini pengawas Ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dede Arwinsyah juga menyebutkan perihal pengawas Ad-hoc yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Sebanyak 2.225 orang pengawas Ad-hoc Bawaslu Kota Makassar resmi didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Ketenagakerjaan. Masing-masing 45 untuk Panwascam se Kota Makassar, 150 untuk sekretariat Panwascam se Kota Makassar, 153 untuk Pengawas Kelurahan se Kota Makassar, serta 1.877 Pengawas TPS se Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, I Nyoman Hary Sujana menyebut bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan payung hukum ketika terjadi masalah.

“Maka jaminan sosialnya akan disiapkan yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Adapun manfaat yang diperoleh oleh jajaran pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646