REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Kegiatan sosialisasi ini membahas agar dapat memahami perihal status Kewarganegaraan dan tata cara prosedur memperoleh kewarganegaraan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman, yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (16/03/2021) dan dihadiri oleh 50 orang perserta yang terdiri instansi terkait, organisasi non Pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang bertempat tinggal diwilayah NKRI dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Ini wujud dari keseriusan pemerintah melalui program kerja Kemenkumham menyangkut pelayanan kewarganegaraan,” Kata Kadiv Yankum dan HAM, Anggoro Dasananto.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur Budiman saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel yang telah berkenan memberikan kesempatan serta memilih Kabupaten Luwu Timur sebagai tempat penyelengaraan kegiatan sosialisasi.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Menurut Budiman, perihal Kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tangung jawab terhadap negara. Dan Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi kewarganegaraan ini, dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta yang hadir dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini dapat juga memberikan pengetahuan terhadap pengawasan warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Budiman.
Kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari Kadiv Yankumham Sulsel, Anggoro Dasananto tentang layanan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dilanjutkan paparan dari narasumber dari Kepala Bidang Intelijen, Penindakan Keimigrasian Sulsel, Mirza Akbar.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Dalam sosialisasi tersebut, Kadiv Yankum dan HAM Sulsel Anggoro Dasananto juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis Sertifikat Merek kepada Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Luwu Timur. (Asril)