REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian siap menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati lantaran terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian sedang menghitung besaran bantuan yang bakal diberikan kepada peternak yang hewannya mati lantaran terjangkit wabah PMK.
“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku, melansir siaran pers resminya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.
Menurut Wiku, aturan itu berkenaan besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam pekan ini.
“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” tuturnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Masih dari keterangan Wiku, besaran bantuan bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal senilai Rp10 juta.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya.
“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” tandasnya.(*)