0%
logo header
Rabu, 20 Juli 2022 12:32

Ganti Rugi Hewan Ternak Karena PMK, Ini Penjelasannya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito. (Istimewa)
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian siap menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati lantaran terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian sedang menghitung besaran bantuan yang bakal diberikan kepada peternak yang hewannya mati lantaran terjangkit wabah PMK.

“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku, melansir siaran pers resminya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.

Menurut Wiku, aturan itu berkenaan besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam pekan ini.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” tuturnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Masih dari keterangan Wiku, besaran bantuan bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal senilai Rp10 juta.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya.

“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” tandasnya.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646