REPUBLIKNEWS.CO.ID JAKARTA – Tiga pria di Jakarta ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Itu diumumkan dalam press release, di Loby Mapolres Jakut, Kamis (2/6/2022)
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya menjelaskan, mereka melakukan aksinya akibat hutang piutang. Tiga pria ini nekat memperkosa korban yang merupakan adik dari memiliki hutang.
Tak hanya disitu, tiga pelaku ini nekat mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga : Pelaku Dugaan Pemerkosan di Katingan, Sementara masih Ditetapkan Sebagai Saksi
Para tersangka berhasil diamankan antara lain berinisial AS (26), ABY (24), dan WDP (20).
“Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000,”terang Erlin.
Berdasarkan keterangan Pelaku, Erlin melanjutkan kemudian terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS. Dan pelaku AS mengatakan “gua tidurin aja loe”.
Baca Juga : Polisi Ringkus 7 Pelaku Pemerkosaan di Mamuju
“Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,”ujar Erlin.
Tragisnya, para pelaku memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat.
Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang-barang milik korban.
Baca Juga : Polisi Ringkus 7 Pelaku Pemerkosaan di Mamuju
“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” tuturnya.
“Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau stainles bergagang stainless,” tutupnya.
