REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (31/12/2021) kemarin.
Kedua orang tersebut berinisial AD alias AM (34), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, serta AM alias AH (46), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa salah satu lokasi di Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan ditemukan keduanya berada di kamar Rumah Susun (Rusun) PNS.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex yang diduga berisi sabu serta 1 buah silet sedang dipegang oleh AD Alias AM,” beber Iwan, Sabtu (1/1/2022).
“Kita juga menemukan 1 buah plastik bening yang diduga berisi sabu ditemukan didalam dompet AM Alias AH, 1 buah korek lengkap dengan sumbu di temukan diatas meja dalam kamar tersebut, 1 buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar sedangkan 2 buah HP ditemukan masing-masing pemiliknya,” tambahnya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Total barang bukti yang diamankan, kata Iwan berupa 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 buah silet, 1 buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu, 1 buah HP merk Nokia warna gitam, serta 1 buah HP Xiaomi warna putih.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Iwan. (*)