0%
logo header
Sabtu, 05 Agustus 2023 09:17

Gelar Paripurna, DPRD Sulsel Resmi Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sebagai Gubernur

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (4/8/2023). (Foto: Istimewa)
Suasana rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (4/8/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (4/8/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Selain Andi Ina, rapat juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yaitu Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.

Menurut Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD provinsi termaktub dalam pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan pada Pasal 79 ayat 1 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD Provinsi.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Andi Ina.

Pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 ini dilaksanakan setelah pimpinan dewan menyepakati digelarnya rapat paripurna.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

“Maka melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, dengan ini, kami mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 tentunya kita nyatakan telah berakhir,” tambah Andi Ina.

Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023, DPRD Sulsel selanjutnya akan menyampaikan usulan nama penjabat Gubernur Sulsel kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan,” demikian Andi Ina. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646