REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar membuka tahapan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) triwulan I tahun anggaran 2023, Senin (6/3/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Kepala Bagian Pertanahan Kota Makassar, dan Satpol PP Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy dalam sambutannya menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil kebijakan khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia juga menekankan pentingnya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar untuk mengatasi kendala dalam pelayanan publik.
Rapat Monev oleh Komisi-komisi yang terjadwal oleh Badan Musyawarah ini berlangsung mulai 6-8 Maret 2023 dan mengundang Mitra Kerja Komisi A DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Komisi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, diantaranya Wakil Ketua Komisi A Fatma Wahyudin, Sekretaris Komisi A Abdul Wahab Tahir, Kadis PTSP Kota Makassar Zulkifli Nanda, Kadis Pertanahan Kota Makassar, serta Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ichsan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dalam rapat ini, Komisi A DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelayanan publik dan melakukan evaluasi terhadap program kerja dan kegiatan selama triwulan I yang telah dijalankan oleh ketiga SKPD yang diundang pada sesi pertama rapat. (*)
