0%
logo header
Rabu, 29 Maret 2023 22:07

Gelar RDP, DPRD Makassar Putuskan Cafe Noyu Tutup Hingga Usai Ramadan

Rizal
Editor : Rizal
RDP yang digelar Komisi A DPRD Makassar pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Istimewa)
RDP yang digelar Komisi A DPRD Makassar pada Rabu (29/3/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Owner Cafe Noyu And Drink, Yuliana memastikan akan menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 2023.

Hal itu dipastikan setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar, dengan menghadirkan Camat Makassar, Satpol PP, serta stakeholder terkait, Rabu (29/3/2023).

“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Yuliana.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu. Cafe Noyu and Drink berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri Nomor 56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.

Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ, akronim nama Rahmat Taqwa.

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada 16 Maret 2023. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646