REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas menggelar kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dengan mengangkat tema keagamaan, Selasa (12/7/2022). Bertempat di RM Dinar, Jalan Lamaddukelleng, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan warga, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Menghadirkan dua narasumber, masing-masing Rizal Pauzi dan Puspito Hargono.
Dalam sambutannya, Edward Horas menjelaskan bahwa kegiatan sosbang ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Kita perlu menyadari bahwa nilai-nilai keagamaan adalah nilai yang tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai kebangsaan. Kedua nilai ini tidak perlu dipertentangkan dan dipisahkan,” tegas Edward Horas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai keagamaan. Sebab itu merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi dasar berbangsa dan bernegara.
“Ada empat pilar dalam nilai-nilai kebangsaan, yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Keempat pilar ini harus kita pahami betul arti dan fungsinya,” tambah Edward Horas yang juga bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel tersebut.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Sementara itu, narasumber kegiatan, Rizal Pauzi memaparkan sejumlah poin penting yang terkandung dalam nilai-nilai keagamaan sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai kebangsaan tersebut. Menurutnya, setiap makna yang terkandung tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
“Namun jika disimpulkan, nilai-nilai keagamaan ini secara garis besar mengatur tata kehidupan kita selaku umat beragama. Didalamnya diatur apa yang dianjurkan serta apa yang dilarang,” singkat Rizal Pauzi. (*)