0%
logo header
Kamis, 08 September 2022 21:28

Gelar Sosper, Arifin Dg Kulle Sebut Pemulihan Ekonomi Dimulai dari Pasar

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2009 di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2009 di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022).

Arifin menyebut, pandemi Covid-19 saat ini mulai melandai. Pemerintah mulai menggalakkan pemulihan ekonomi dan hal itu bisa dimulai dari pasar. Sebab, pasar menjadi roda perekonomian suatu daerah.

“Saya kira bicara pasar, bicara pemulihan ekonomi. Semua dimulai disini sehingga perlu ada peranan pemerintah,” ujar Arifin.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Dia menilai, perlu ada penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern. Dimana, katanya, masyarakat menilai jarak yang terlalu dekat sehingga mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Perda juga menyebutkan ada jarak-jarak tertentu dan saya kira ini bisa dikaji ulang soal tata letaknya,” katanya.

Soal perda, menurut politisi Partai Demokrat ini, regulasi tersebut berdasarkan atas beberapa asas. Seperti, asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan kejujuran usaha serta persaingan sehat.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Tujuannya perda ini lahir, yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi dan pasar tradisional,” bebernya.

Ia juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait Perda Nomor 15 Tahun 2009.

“Kita harap peserta ikut membantu menyebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi para pedagang,” tutup Arifin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646