0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 22:21

Gelar Sosper, Edward Horas Ajak Masyarakat Ikut Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas saat menyosialisasikan Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/7/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas saat menyosialisasikan Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/7/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper). Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Jumat (8/7/2022).

Kegiatan sosper tersebut digelar di RM Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Edward Horas menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Sulawesi Selatan. Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata Edward Horas.

Lebih lanjut, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu menjelaskan bahwa anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum tersebut, Edward Horas menyampaikan bahwa hal itu bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat. Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut,” ujar bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel tersebut.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” tambah Edward Horas.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya. Masing-masing Irwan Ali dan Nur Fitrah Noviyanti. Keduanya kompak menekankan pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” singkat Nur Fitrah Noviyanti. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646