REPUBLIKNEWS.CO.ID, POLEWALI MANDAR — Masyarakat Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandari (Polman), Sulawesi Barat, kembali dihebohkan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial (IY) umur 23 tahun, yang diduga dilakukan oleh RB umur 22 tahun, yang terjadi pada hari Minggu (09/02/2020) sekitar pukul 06.00 wita di Desa Rea Timur Kecamatan Binuang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Mendengar hal tersebut personil gabungan Polres Polman yang terdiri dari Personil Sat Reskrim Polres Polman dan personil Sat Intelkam Polres Polman langsung Tancap Gas melakukan pencarian terhadap Pelaku Penganiayaan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dari hasil Setelah dilakukan pencarian diwilayah Hukum Polres Polman diketahui bahwa terduga pelaku menuju ke wilayah Majene sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Passaka Polres Majene mengenai identitas terduga Pelaku guna dilakukan pencarian sembari Personil gabungan Polres Polman menuju ke Wilayah Kabupaten Majene.
Tak butuh waktu yang lama, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 16.30 wita terduga pelaku atas nama RB telah diamankan oleh Tim Passaka Polres Majene, di Kediamannya Lingkungan Pappota, Kecamatan Bangae timur, Kabupaten Majene, selanjutnya Personil Gabungan Polres Polman melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban (IY) yang mengakibatkannya meninggal dunia di Pos Polisi Lalulintas Polres Polman Desa Rea Timur Kecamatan Binuang Kabupaten Polman sekitar pukul 04.30 wita.
Dalam menjalankan aksinya RB melakukan penganiayaan Terhadap korban menggunakan sebatang Balok Kayu ukuran 5×5 cm dengan panjang sekitar 70 mm dan memukul dengan tangan kosong sebanyak kurang lebih 3 kali di bagian mata kanan, Kepala belakang.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Alhamdulillah untuk saat ini terduga pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan, keberhasilan ini atas kerja sama personil kami Dari Polres Polman bersama personil Polres Majene yang berjalan kurang dari 1×24 jam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, Akp Syaiful.
“Kita harus meyakini bahwasanya setiap keberhasilan dan setiap kesuksesan adalah rahmat dan karunia dari Allah Subhana Wa ta Ala kepada kita, sehingga kinerja maupun hal kita lakukan dapat kita kerjakan dengan baik dan mudah,” tambahnya.
Terduga Pelaku Penganiayaan dikenakan Pasal 354 (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan Pasal 351(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Untuk Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan oleh terduga pelaku telah diamankan oleh Personil Polres Polman guna dilakukan penyidikan yang lebih lanjut,” tutup Kasat Reskim Polres Polman. (Ilham)