REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Timsus Polres Sinjai kembali menggerebek Judi sabung ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Lokasi judi sabung ayam yang berada daerah terpencil itu, terletak di bawah kaki gunung Sinjai Selatan berhasil disergap Timsus Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi judi sabung ayam yang meresahkan warga.
“Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu, yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil,” ucapnya, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan judi sabung ayam diantaranya Lel. BS umur (63) tahun yang merupakan pensiunan ASN dengan Alamat Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Lel. AF umur (40) tahun pekerjaan PNS Alamat Desa Bonto Matene Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Lel. MR umur (46) tahun pekerjaan swasta Alamat desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Selain itu Lel. SP umur (43) tahun pekerjaan PNS Alamat Lappacilama Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan, Lel. AR Umur (45) tahun pekerjaan petani Alamat Desa Binto Tangnga Kecamatan Sinjai Borong, Lel. ZN umur (38) tahun pekerjaan swasta Alamat Dusun Baru Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.
Dan juga Lel. AD umur (30) tahun pekerjaan petani alamat Dusun Baru Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan, Lel SH umur (40) tahun pekerjaan petani alamat Dusun Sumpang Ale desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan, dan Perm. SI umur (27) tahun pekerjaan IRT alamat Desa Bulusaraung Kelurahan Bongki kecamatan Sinjai Utara.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 (tiga belas) ekor, 2 (dua) sachet bening diduga sabu dengan berat 1,76 gram, yang diduga sabu milik lel. MR, 2 (dua) bilah Badik milik lel. AD dan lel. ZN, 14 (empat belas) buah taji ayam, 4 (empat) buah HP android, 1 (satu) HP nokia, 1 (satu) HP nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000,- (enam ratus delapan belas ribu rupiah), dan 49 (empat puluh sembilan) unit motor.
Ia pun menjelaskan, dalam penggerebekan juga menemukan pelaku yang menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram.
“Untuk wilayah Sinjai Selatan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi dan berharap situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali serta tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam,” ungkapnya saat Press Release
Dengan kejadian tersebut, kami menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta tetap mematuhi protokol Kesehatan tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian, ditengah pandemi covid-19 saat ini.
“Diingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba,” kuncinya.
Diketahui, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si saat press release didampingi Kabag Ops Akp Sunyoto, S.Sos, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto H, S.Ik, Kasubbag Humas Akp Fatahuddin, B, SH, Kasat Narkoba Iptu Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar, SH dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH. (Anto)
Regional 10 Oktober 2025 17:59