REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polsek Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membubarkan judi sabung ayam, Senin (27/9/2021).
Razia tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat sekitar.
Personel Polsek Telluwanua saat menerima laporan bergerak cepat mendekati tempat kejadian perkara (TKP) yang letaknya berdekatan dengan hutan.
Baca Juga : RMB Silaturahmi Bupati Wajo, Bahas Organisasi Hingga KKW di Palopo
Kapolsek Telluwanua, IPTU Idris mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 3 ekor ayam jago dan 1 buah taji besi, yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga milik pelaku.
” Kami dapat laporan masyarakat dan segera melakukan pengrebekan yang dipimpin langsung Kanit Intel Polsek Telluwanua Aipda Hasrum Dakka, Kanit propam polsek telluwanua Bripka kamaruddin latif, dan Kanit paminal Bripka Risno Polres Palopo,” jelasnya.
Sayangnya, dalam razia ini aparat kepolisian tak berhasil mengamankan pelaku. Diduga saat berada dekat lokasi para pelaku mengetahui kedatangan Polisi sehingga melahirkan diri
Baca Juga : Capaian Vaksinasi Covid-19, BIN Sinergi Pemkot Palopo
“Anggota kami sempat mendekat. Tapi karena ketahuan mereka kabur ke hutan,” ujar IPTU Idris.
Saat ini Polsek Telluwanua masih melakukan pengembangan kasus. Sementara barang bukti diamankan di Mapolsek Telluwanua untuk proses lebih lanjut.
