0%
logo header
Senin, 21 Maret 2022 16:30

Gitaris Band Geisha Roby Satria Ditangkap Polisi Karena Ganja

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Konferensi pers Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Roby Geisha dan Asistennya, Senin (21/03/2022). (Ist)
Konferensi pers Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Roby Geisha dan Asistennya, Senin (21/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap seorang gitaris band ternama berinisial RS. Ia ditangkap terkait kasus narkoba.

RS adalah Roby Satria, gitaris band Geisha.

Diketahui Roby Satria ditangkap bersama asistennya di sebuah studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa ada info orang yang mencurigakan yang berada di dalam atau di kantor ke studio musik di daerah Pancoran,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi kepada wartawan di Polres Jaksel, Senin (21/03/2022).

“Tim polres jaksel lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seseorang yang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi,” sambungnya.

Polisi lalu memeriksa dan menggeledah orang tersebut bernama Aji yang juga asisten Roby Satria. Polisi mendapati barang bukti ganja dari Aji.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

“Ditemukan barang bukti berupa ganja,” ujar Budhi.

Polisi kemudian menginterogasi Aji, dan ia mengakui ganja itu untuk Roby Satria.

Lalu polisi menangkap Roby Satria yang masih di studio musik tersebut. Dalam penggeledahan polisi menyita 8 gram ganja dan lintingan ganja bekas pakai.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

Roby Satria dan Aji telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

Ditangkapnya Roby ini menjadi kali ketiga bagi sang gitaris berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan pertama kalinya Roby menggunakan narkoba.Tahun 2013 dan 2015, ia pernah ditangkap dengan kasus dan barang bukti yang sama oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas

Akibat kasus yang menimpanya pada tahun 2013 dan 2015 lalu, Roby dijatuhi hukuman vonis 1 tahun penjara pada kasus pertama dan rehabilitasi selama 6 bulan pada kasus keduanya tahun 2015.

Hal ini tidak membuatnya jera, terbukti dengan ditangkapnya Roby kembali.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646