0%
logo header
Sabtu, 11 Desember 2021 19:13

Gonta-Ganti Pernyataan Kapolsek Barombong Terkait Dua Terduga Pelaku Begal di Gowa yang Dibebaskan

Kapolsek Barombong, AKP Ahmadin.
Kapolsek Barombong, AKP Ahmadin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Kapolsek Barombong AKP Ahmadin, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku begal yang dibebaskannya tersebut hanya untuk dijadikan umpan agar memancing para pelaku lainnya keluar.

Namun kali ini, pernyataan tersebut kembali ia bantah sendiri, pada Sabtu (11/12/2021).

Pernyataan Kapolsek Barombong kali ini mengakui bahwa kedua pelaku tidak dibebaskan, melainkan wajib lapor.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi, Kapolsek Barombong mengungkap bahwa klarifikasi melalui rilis yang dibagikan kasubbag Humas polres Gowa pada Jum’at (10/12) kemarin sudah benar.

“Iya, rilis itu sudah benar,” balas AKP Ahmadin Kapolsek Barombong.

Mengenai perkembangan kasus tersebut, Kapolsek Barombong mengaku bahwa para pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Untuk para pelaku utama, kami masih dalam pengejaran,” terangnya.

Sementara itu, Jaharuddin Dg Lawa, korban yang hampir buta akibat terkena celurit pelaku, hari ini Sabtu 11 Desember 2021, akan memenuhi panggilan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan atas laporan kepolisian LP/23/XI/2021/Sek-Barombong, Tanggal 27 November 2021 atas nama pelapor Sdr Jarudding Dg Lawa tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Pemeriksaan korban Jaruddin Dg Lawa Berlansung pada pukul 16:00 WITA sore di Polsek Barombong dan akan diperiksa oleh penyidik pembantu Briptu Dibyo Dwi Pramono. (Wawan Setyawan)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646